Seks
merupakan dorongan nafsu syahwati manusia sedang prilaku seks adalah suatu
perbuatan dalam menyatakan dan menyatukan cinta, kasih dan sayang dalam kehidupan secara intim. Sebagai
manusia yang beragama, tentunya tidak mengabaikan nilai-nilai ilahiyyah dalam
mencapai kepuasan nurani dan memantapkan kelangsungan keturunannya. Dengan kata
lain orang yang ingin mendapatkan cinta suci dan keturunan yang sah, ia akan
segera melangsungkan pernikahan terlebih dulu.
Perilaku
seks senantiasa mewarnai pola kehidupan manusia dalam masyarakat dan sangat
dipengaruhi oleh nilai dan norma budaya yang berlaku dalam masyarakat. Dan
setiap masyarakat berbeda pandangan terhadap perilaku seks. Sebagai Kebutuhan
manusia yang alamiyah ,seks cenderung didominasi oleh dorongan naluri secara
subyektif Salah satu masalah sosial yang paling menarik untuk dibahas adalah
masalah seks diluar nikah.
PRILAKU SEKS DILUAR NIKAH
Masih seringnya terjadi
penyimpangan dan pelanggaran seks diluar batas tata asusila dengan tiada lagi
berfikir tentang kehormatan ini sangat didasari beberapa factor. Menurut data
Observasi Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Demak, Faktor-faktor
terjadinya prilaku di luar nikah diantaranya:
a.
Kurangnya
perhatian orang tua terhadap anak, baik dibidang Agama, Moral dan norma-norma
lainnya.
b.
Terbukanya
pengetahuan tentang perilaku seks dilingkungan social.
c.
Rendahnya
konsistensi tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga social yang berwenang, serta
rendahnya social control masyarakat, yakni dengan harapan agar warga masyarakat dapat berperilaku sesuai
dengan norma-norma social.
d.
Pengetahuan
tentang informasi kesehatan serta resiko bahaya penyakit jika melakukan seks
diluar nikah
e.
Kemudahan
dalam mencari informasi tentang bagaimana cara mengantisipasi resiko kehamilan.
f.
Masih
banyaknya pemakai miras dan narkoba, yang merupakan jendela masuknya prilaku
seks diluar nikah
g.
Tersedianya
lokalisasi bagi para pekerja seks komersial
h.
Masih
banyaknya wanita pemakai busana norak lagi seksi sehingga mengundang birahi
yang mengakibatkan munculnya prilaku amoral lainnya.
i.
Tuntutan
pekerjaan yang mengakibatkan jauhnya dari keluarga sehingga merasa kesepian
yang menyebabkan munculnya keinginan untuk menikmati sensasi seks dengan
pasangan yang tidak sah
Dengan
berdasar alas an diatas, maka pergaulan bebas antara pria dan wanita semakin
terbuka bahkan sampai pada hubungan intim atau seks diluar nikah, baik bagi
remaja maupun yang sudah berumah tangga.
Suatu
hal penting yang harus diperhatikan untuk mencegah prilaku seks diluar nikah
adalah sebagai berikut ;
a.
Mendekatkan
diri kepada Allah SWT,
b.
Menikah,
dengan memperhatikan aturan agama maupun Negara,
c.
Adanya
cinta serta kasih saying, perhatian, saling member dan menerima sesama pasangan
sah,
d.
Adanya
Pengawasan dan kasih sayang dari Orang tua,
e.
Menjalin
hubungan akrab antara orang tua dan anak
f.
Banyak
beraktifitas posistif, sehingga terhindar dari banyak melamun, merasa kesepian
dan lain-lain.
Dalam
menanggulangi maraknya prilaku negative, Selain peranan Agama dan keluarga, juga
dibutuhkan
kesungguhan Pemerintah dalam mengantisipasi perilaku tersebut. Kerja sama antar
tokoh masyarakat, Ulama’,Penyuluh agama dengan lembaga-lembaga social yang
berwenang sangat diharapkan guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sehat
sehingga terhindar dari prilaku seks diluar nikah, sebaliknya masyarakat akan
berprilaku sesuai dengan norma agama dan norma social lainnya.
MANFAAT MENGHINDARI SEKS DILUAR
NIKAH
1.
Dengan
menghindari seks diluar nikah maka dapat terbebas dari dosa yang sangat besar.
Allah melarang umatanya melakukan perbuatan zina ( Seks diluar nikah).
Sebagaimana firman Allah : Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan. (QS. Al-Isra’
:32).
2.
Terhindar
dari laknat Allah SWT, yakni terhindar dari bahaya penyakit AIDS dan HIV,
Karena Penyakit AIDS dan HIV dapat mudah tertular melalui perbuatan seks diluar
nikah.
3.
Tidak
hamil diluar nikah
4.
Mampu
menjaga nama baik Orang tua, sehingga tidak mengecewakan serta mencoreng nama baik
orang tua dan keluarga.
5.
Masa
depan tidak hancur.
Prilaku
seks diluar nikah biasanya diawali adanya dorongan kebutuhan nafsu seks secara
emosional
disamping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa keingin
tahuan yang tinggi tentang seks, juga tekanan dari teman-temannya maupun ajakan
pasangan tidak sahnya yang ingin membuktikan kegagahan serta ke-normal-annya
dihadapan teman-temannya yang tanpa disadari mereka telah terperangkap dalam
penyimpangan moral. Perasaan bangga ini telah mengalahkan kepribadian dan citra
diri sebagai hamba Allah SWT yang berakal dan berbeda dengan makhluq lainnya.
Permasalahan seks tidak memandang
usia dan status ini merupakan persoalan yang serius untuk segera dilakukan
penanganan agar tidak terjadi hancurnya generasi bangsa. Namun dalam penanganan
seakan terhenti, melihat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan KUHP
pasal 284, dimana pelaku seks diluar nikah tidak bisa disebut melanggar UU
Pornografi karena perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk konsumsi
masyarakat, begitupun tidak bisa dikategorikan zina menurut KUHP, karena
perbuatan zina dalam KUHP merupakan delik aduan, jadi mereka bisa dikatakan
berzina jika ada yang mengadukan.
Berpijak dari ketentuan diatas maka
timbullah pengertian bahwa perangkat hukum yang merupakan benteng agar orang
tidak melakukan prilaku seks diluar nikah seakan tiada berarti atau nampak
begitu impotant, sehingga menyebabkan masih terus eksisnya penyimpangan pelaku
seks diluar nikah. Untuk itu sebagai penangkal utama dari prilaku seks diluar
nikah adalah diri sendiri, dimana diri harus menyadari akan bahayanya seks
diluar nikah tersebut. Dan yang terpenting adalah meningkatkan kualitan iman
agar tidak terjerumus ke lembah hitam, seks diluar nikah.