Senin, 09 November 2015

MENELISIK SEKS DILUAR NIKAH

Seks merupakan dorongan nafsu syahwati manusia sedang prilaku seks adalah suatu perbuatan dalam menyatakan dan menyatukan cinta, kasih dan  sayang dalam kehidupan secara intim. Sebagai manusia yang beragama, tentunya tidak mengabaikan nilai-nilai ilahiyyah dalam mencapai kepuasan nurani dan memantapkan kelangsungan keturunannya. Dengan kata lain orang yang ingin mendapatkan cinta suci dan keturunan yang sah, ia akan segera melangsungkan pernikahan terlebih dulu.
Perilaku seks senantiasa mewarnai pola kehidupan manusia dalam masyarakat dan sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma budaya yang berlaku dalam masyarakat. Dan setiap masyarakat berbeda pandangan terhadap perilaku seks. Sebagai Kebutuhan manusia yang alamiyah ,seks cenderung didominasi oleh dorongan naluri secara subyektif Salah satu masalah sosial yang paling menarik untuk dibahas adalah masalah seks diluar nikah.

PRILAKU SEKS DILUAR NIKAH
            Masih seringnya terjadi penyimpangan dan pelanggaran seks diluar batas tata asusila dengan tiada lagi berfikir tentang kehormatan ini sangat didasari beberapa factor. Menurut data Observasi Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Demak, Faktor-faktor terjadinya prilaku di luar nikah diantaranya:
a.       Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, baik dibidang Agama, Moral dan norma-norma lainnya.
b.      Terbukanya pengetahuan tentang perilaku seks dilingkungan social.
c.       Rendahnya konsistensi tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga social yang berwenang, serta rendahnya social control masyarakat, yakni dengan harapan agar  warga masyarakat dapat berperilaku sesuai dengan norma-norma social.
d.      Pengetahuan tentang informasi kesehatan serta resiko bahaya penyakit jika melakukan seks diluar nikah
e.       Kemudahan dalam mencari informasi tentang bagaimana cara mengantisipasi resiko kehamilan.
f.       Masih banyaknya pemakai miras dan narkoba, yang merupakan jendela masuknya prilaku seks diluar nikah
g.       Tersedianya lokalisasi bagi para pekerja seks komersial
h.      Masih banyaknya wanita pemakai busana norak lagi seksi sehingga mengundang birahi yang mengakibatkan munculnya prilaku amoral lainnya.
i.        Tuntutan pekerjaan yang mengakibatkan jauhnya dari keluarga sehingga merasa kesepian yang menyebabkan munculnya keinginan untuk menikmati sensasi seks dengan pasangan yang tidak sah

Dengan berdasar alas an diatas, maka pergaulan bebas antara pria dan wanita semakin terbuka bahkan sampai pada hubungan intim atau seks diluar nikah, baik bagi remaja maupun yang sudah berumah tangga.

Suatu hal penting yang harus diperhatikan untuk mencegah prilaku seks diluar nikah adalah sebagai berikut ;
a.       Mendekatkan diri kepada Allah SWT,
b.      Menikah, dengan memperhatikan aturan agama maupun Negara,
c.       Adanya cinta serta kasih saying, perhatian, saling member dan menerima sesama pasangan sah,
d.      Adanya Pengawasan dan kasih sayang dari Orang tua,
e.       Menjalin hubungan akrab antara orang tua dan anak
f.       Banyak beraktifitas posistif, sehingga terhindar dari banyak melamun, merasa kesepian dan lain-lain.
Dalam menanggulangi maraknya prilaku negative, Selain peranan Agama dan keluarga, juga
dibutuhkan kesungguhan Pemerintah dalam mengantisipasi perilaku tersebut. Kerja sama antar tokoh masyarakat, Ulama’,Penyuluh agama dengan lembaga-lembaga social yang berwenang sangat diharapkan guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sehat sehingga terhindar dari prilaku seks diluar nikah, sebaliknya masyarakat akan berprilaku sesuai dengan norma agama dan norma social lainnya.

MANFAAT MENGHINDARI SEKS DILUAR NIKAH
1.      Dengan menghindari seks diluar nikah maka dapat terbebas dari dosa yang sangat besar. Allah melarang umatanya melakukan perbuatan zina ( Seks diluar nikah). Sebagaimana firman Allah : Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan. (QS. Al-Isra’ :32).
2.      Terhindar dari laknat Allah SWT, yakni terhindar dari bahaya penyakit AIDS dan HIV, Karena Penyakit AIDS dan HIV dapat mudah tertular melalui perbuatan seks diluar nikah.
3.      Tidak hamil diluar nikah
4.      Mampu menjaga nama baik Orang tua, sehingga tidak mengecewakan serta mencoreng nama baik orang tua dan keluarga.
5.      Masa depan tidak hancur.
Prilaku seks diluar nikah biasanya diawali adanya dorongan kebutuhan nafsu seks secara
emosional disamping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa keingin tahuan yang tinggi tentang seks, juga tekanan dari teman-temannya maupun ajakan pasangan tidak sahnya yang ingin membuktikan kegagahan serta ke-normal-annya dihadapan teman-temannya yang tanpa disadari mereka telah terperangkap dalam penyimpangan moral. Perasaan bangga ini telah mengalahkan kepribadian dan citra diri sebagai hamba Allah SWT yang berakal dan berbeda dengan makhluq lainnya.
            Permasalahan seks tidak memandang usia dan status ini merupakan persoalan yang serius untuk segera dilakukan penanganan agar tidak terjadi hancurnya generasi bangsa. Namun dalam penanganan seakan terhenti, melihat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan KUHP pasal 284, dimana pelaku seks diluar nikah tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi karena perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat, begitupun tidak bisa dikategorikan zina menurut KUHP, karena perbuatan zina dalam KUHP merupakan delik aduan, jadi mereka bisa dikatakan berzina jika ada yang mengadukan.
            Berpijak dari ketentuan diatas maka timbullah pengertian bahwa perangkat hukum yang merupakan benteng agar orang tidak melakukan prilaku seks diluar nikah seakan tiada berarti atau nampak begitu impotant, sehingga menyebabkan masih terus eksisnya penyimpangan pelaku seks diluar nikah. Untuk itu sebagai penangkal utama dari prilaku seks diluar nikah adalah diri sendiri, dimana diri harus menyadari akan bahayanya seks diluar nikah tersebut. Dan yang terpenting adalah meningkatkan kualitan iman agar tidak terjerumus ke lembah hitam, seks diluar nikah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar